top of page

ISTN Perkuat Komitmen Kekayaan Intelektual melalui Penandatanganan PKS Bersama Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta


Jakarta – Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan tridharma perguruan tinggi serta perlindungan kekayaan intelektual melalui partisipasi dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dengan perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III, yang diselenggarakan pada Senin, 12 Mei 2026.


Kegiatan yang berlangsung di Jakarta tersebut menjadi langkah strategis dalam mempererat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah, khususnya dalam mendorong perlindungan terhadap hasil penelitian, inovasi, karya akademik, serta pengabdian kepada masyarakat melalui pengelolaan kekayaan intelektual yang berkelanjutan.


Dalam kegiatan tersebut, ISTN diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. I Wayan G.S. Dewantara, S.T., M.M. Keikutsertaan ISTN dalam penandatanganan kerja sama ini mencerminkan dukungan nyata terhadap penguatan tata kelola kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi sekaligus memperluas kolaborasi strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta.


Selain penandatanganan kerja sama, acara juga dirangkaikan dengan penyerahan surat pencatatan ekspresi budaya tradisional berupa lagu dan musik daerah sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya bangsa dan perlindungan hak kekayaan intelektual atas karya budaya Indonesia.


Berdasarkan rancangan kerja sama yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi peserta, ruang lingkup PKS meliputi berbagai aspek penting, antara lain penyebarluasan informasi mengenai kekayaan intelektual, pendampingan pencatatan dan pendaftaran hak kekayaan intelektual, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual, hingga penguatan kelembagaan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.


Melalui kerja sama ini, perguruan tinggi diharapkan semakin aktif mendorong dosen, peneliti, mahasiswa, dan seluruh civitas akademika untuk melindungi hasil inovasi maupun karya ilmiah yang dihasilkan. Perlindungan kekayaan intelektual dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing perguruan tinggi di tengah perkembangan pendidikan, riset, dan inovasi yang semakin dinamis.


ISTN sendiri terus berupaya membangun budaya akademik yang inovatif dan produktif melalui pengembangan penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, serta hilirisasi hasil riset yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun dunia industri. Dengan adanya kerja sama ini, ISTN optimistis dapat semakin memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual dan meningkatkan implementasi tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan.


Kegiatan penandatanganan PKS ini turut diikuti oleh berbagai perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang unggul, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Comments


logo whatsapp
bottom of page