Apa itu ADIA?

ADIA merupakan singkatan dari Anti Dosa Pendidikan dan Integritas Akademik. Program ini adalah komitmen dari Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) untuk menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari pelanggaran etika, seperti plagiarisme, kecurangan ujian, manipulasi data, dan pelanggaran lainnya. ADIA bertujuan membentuk karakter sivitas akademika yang menjunjung tinggi kejujuran, etika, dan tanggung jawab dalam seluruh proses akademik.

Siapa yang dapat melapor?

  • Setiap orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran terhadap nilai Integritas Akademik.

Apa saja yang dapat dilaporkan?

Bentuk-bentuk pelanggaran integritas akademik yang dapat dilaporkan antara lain:

  1. Fabrikasi merupakan pembuatan data penelitian dan/atau informasi fiktif;
  2. Falsifikasi merupakan perekayasaan data dan/atau informasi penelitian;
  3. Plagiat merupakan perbuatan:
    1. mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat;
    2. menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya milik orang lain walaupun menyebut sumber;
    3. mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat.
  4. Kepengarangan yang tidak sah merupakan kegiatan seseorang yang tidak memiliki kontribusi dalam sebuah Karya Ilmiah berupa gagasan, pendapat, dan/atau peran aktif yang berhubungan dengan bidang keilmuan berupa:
    1. menggabungkan diri sebagai pengarang bersama tanpa memberikan kontribusi dalam karya;
    2. menghilangkan nama seseorang yang mempunyai kontribusi dalam karya;
    3. menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi.
  5. Konflik kepentingan merupakan perbuatan menghasilkan Karya Ilmiah yang mengikuti keinginan untuk menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu;
  6. Pengajuan jamak merupakan perbuatan mengajukan naskah Karya Ilmiah yang sama pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah yang berakibat dimuat pada lebih dari satu Jurnal Ilmiah;
  7. Perjokian yaitu meminta jasa orang lain (dengan atau tanpa insentif) untuk menuliskan atau mengerjakan penugasan untuk mahasiswa tertentu, contoh pembuatan laporan, tugas akhir, dan lain-lain;
  8. Menyamar sebagai orang lain atau meminta seseorang menyamar sebagai diri kita dalam kegiatan ujian atau kegiatan penilaian/akademik lainnya;
  9. Memalsukan surat atau dokumen akademik Institut seperti: KRS, KHS, dan atau memalsukan nama atau tanda tangan pejabat Institut, dosen maupun pihak ketiga lainnya;
  10. Gratifikasi yaitu tindakan menyenangkan orang lain yang dapat memberikan keuntungan bagi mahasiswa tersebut, seperti memberikan bingkisan kepada dosen atau penguji tugas akhir sebelum pelaksanaan ujian;

Bagaimana cara melapor?

Silakan isi formulir pelaporan pelanggaran ADIA melalui tautan berikut:

Formulir Pelaporan ADIA ISTN

Catatan: Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. Pelaporan dapat dilakukan secara anonim, namun semakin lengkap data yang diberikan, semakin cepat proses verifikasi dan tindak lanjut yang bisa dilakukan.

Apa yang terjadi setelah pelaporan?

  1. Laporan akan di tindak lanjuti oleh Majelis Kehormatan Integritas Akademik
  2. Majelis Kehormatan memverifikasi kelengkapan formulir.
  3. Majelis kehormatan Integritas Akademik melakukan analisis fakta, bukti, dan pendapat ahli.
  4. Hasil disampaikan secara tertulis kepada pelapor dan terlapor.
  5. Rektor menetapkan keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.
  6. Seluruh proses didokumentasikan dan diarsipkan.


Mari kita jaga bersama nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan akhlak mulia di lingkungan ISTN.
Suaramu penting untuk menjaga kualitas dan kehormatan akademik kampus kita.

Scroll to Top